EDITOR.ID, Jember,- Pasal demi pasal hukum pidana warisan penjajah Belanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata tak pantas diberlakukan sebagai hukum pidana di Indonesia. Bahkan pandangan ini langsung datang dari pakar pidana Belanda, JE Jonkers.
#unej
No More Posts Available.
No more pages to load.