Pencopotan Johnny terkait dengan status hukumnya yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan Saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan,” ungkap Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Dia sendiri mengaku prihatin dengan kasus yang melibatkan salah satu elite partainya ini. Menurutnya, kasus dugaan korupsi oleh Johnny ini meninggalkan luka mendalam ke dirinya pribadi dan NasDem
“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan, dan sukar kami tutupi. Kami berupaya untuk tetap tegar,” ujarnya.
Paloh menambahkan Partai NasDem bakal memberikan bantuan hukum terhadap Johnny yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. “Bantuan hukum wajib,” tandasnya.
Kejagung : Tidak Ada Unsur Politis, Ini Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana meluruskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023). (tim)