“Fenomena ini merupakan hal unik karena tidak terjadi di daerah-daerah lain, hanya ada di Kota Surabayaâ€, urainya.
“Surat ijo yang berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini tidak dikenal dalam UUPA No. 5 tahun 1960 sebagai dasar hukum tertinggi sistem pertanahan di Indonesia. HPL ini seakan-akan menjadi hal yang dibuat-buat oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) hingga hari iniâ€, tambahnya.
Maka menurut Nickholas aksi ini menyerukan:
1. Membangun solidaritas seluas-luasnya antara warga Pemegang Surat Ijo dan Mahasiswa se Surabaya untuk berjuang menghapuskan Surat Ijo;
- Bubarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya karena tumpang tindih
dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang merupakan perpanjangan tangan yang sah dari
negara;
- Tolak bayar retribusi Surat Ijo yang terindikasi menjadi lahan Korupsi Pemkot Surabaya selama
20 tahun lebih;
- Warga pemegang Surat Ijo tidak wajib bayar PBB karena bukan berstatus Hak Milik;
- Hapuskan Surat Ijo dan ganti menjadi Sertifikat Hak Milik.