Surat Ijo Berpotensi Sebagai Lahan Korupsi di Pemkot Surabaya ?

“Fenomena ini merupakan hal unik karena tidak terjadi di daerah-daerah lain, hanya ada di Kota Surabaya”, urainya.

“Surat ijo yang berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini tidak dikenal dalam UUPA No. 5 tahun 1960 sebagai dasar hukum tertinggi sistem pertanahan di Indonesia. HPL ini seakan-akan menjadi hal yang dibuat-buat oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) hingga hari ini”, tambahnya.

Maka menurut Nickholas aksi ini menyerukan:

1. Membangun solidaritas seluas-luasnya antara warga Pemegang Surat Ijo dan Mahasiswa se Surabaya untuk berjuang menghapuskan Surat Ijo;

  1. Bubarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya karena tumpang tindih

    dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang merupakan perpanjangan tangan yang sah dari

    negara;

  2. Tolak bayar retribusi Surat Ijo yang terindikasi menjadi lahan Korupsi Pemkot Surabaya selama

    20 tahun lebih;

  3. Warga pemegang Surat Ijo tidak wajib bayar PBB karena bukan berstatus Hak Milik;
  4. Hapuskan Surat Ijo dan ganti menjadi Sertifikat Hak Milik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: