Surat Ijo Berpotensi Sebagai Lahan Korupsi di Pemkot Surabaya ?

EDITOR.ID – Surabaya, Pada hari Kamis 12/3/2020 beberapa elemen masyarakat yakni DWS (Dewan Warga Surabaya), SRMI (Serikat Rakyat Miskin) Jawa Timur (Jatim), LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) Jatim, KAMUS-PR (Kesatuan Aksi Mahasiswa Untag Surabaya pro Rakyat), akan melakukan aksi dari kantor DPRD kota Surabaya menuju Balai Kota Surabaya.

Sebagai mana siaran pers yang disampaikan kepada Editor.ID, rencana aksi ini mengusung thema: “Tanah Untuk Rakyat”.

Nickholas Hartono salah satu koordinator aksi menyatakan bahwa, masalah mendasar yang mengakibatkan kemiskinan dan penderitaan rakyat Indonesia dari zaman penjajahan hingga saat ini adalah ketidakadilan penguasaan sumber-sumber agraria.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, kata Nickolas,

Terkait dengan hal tersebut, Nickholas menjelaskan bahwa di Surabaya terjadi fenomena unik terkait penguasaan tanah yang bernama tanah Surat Ijo. Dimana Surat Ijo merupakan fenomena hubungan kontraktual antara dua pihak yang saling membutuhkan, yakni warga penghuni dan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Luas seluruh tanah negara yang dikelola Pemkot Surabaya mencapai 14.963.717,29 m2. Sebagian tanah negara yang termanfaatkan untuk pemukiman berlegalitas IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau tanah Surat Ijo mencapai tanah seluas 8.275.970,28 m2 atau sekitar 55,31% dari seluruh luas tanah negara yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.

Selebihnya masih belum/tidak berstatus IPT, yakni seluas 5.980.963,47 m2 atau 44,69% dari luas tanah negara yang ada; dan tidak selalu berupa lahan kosong tanpa bangunan, melainkan juga tanah yang dihuni warga yang belum/tidak melaporkan diri ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.

Disamping itu, juga berbentuk fasilitas umum (fasum) komersial seperti pasar, rumah sakit, pertokoan, hotel, mall; dan fasilitas sosial (fasos) seperti taman kota, jalan, boezem, dan lain-lain yang non-komersial.

“Tanah-tanah Surat Ijo itu tersebar di 26 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada”, ujarnya.

Dalam siaran pers nya Nickholas menjelaskan bahwa hal ini Pemkot Surabaya berperan ganda, yakni sebagai perumus suprastruktur dan sekaligus sebagai pemain di ranah basic-structure.

Peran ganda itu menimbulkan kemudahan untuk melanggengkan penguasaan tanah negara dan juga melanggengkan proses penghisapan, yakni melalui produk legislasi yang mendukung sinambungnya sistem tanah Surat Ijo.

Perda (Peraturan Daerah) dibuat sedemikian rupa bahwa Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah atas tanah Surat Ijo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: