“Bahwa ini bisa jadi masalah besar, kalau bahasanya enggak diurus sejak awal. Saya mengikuti, saya bertanya, urusnya seperti apa? Pada saat itu beliau ngomong, ini proyek besar sehingga kamu membutuhkan biaya cukup besar. Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar,” paparnya.
Bahkan, dalam pertemuan itu Edward meminta Anang untuk menyiapkan 2 juta US dollar atau sekitar Rp124,4 miliar dalam waktu tiga hari. Uang itu sebagai pembayaran pertama.
Catatan: 8 juta US dollar sama dengan Rp 124.498.000.000 (Rp 124,4 miliar) kurs saat ini per (28/9/2023).
“Beliau sampaikan pada saat itu, kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dollar dalam tiga hari ke depan. Saya kaget, saya bilang, ‘Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja,’ karena saya tidak punya uang sebesar itu,” ujar Anang.
Anang menyebut saat itu Edward langsung menyinggung nama Galumbang. Dia meminta untuk dihubungkan.
“Respons dia adalah, ‘Loh, kamu kan dekat dengan Pak Galumbang, Kamu bisa minta bantu dia.’ Saya tanya, ‘kenapa Pak Galumbang beliau kan tidak ikut BTS.’ Beliau jawab kan, ‘Pak Galumbang pernah bermitra dengan Bakti dengan proyek Palaparing-nya.’ Apa hubungannya dengan proyek Palaparing?, dia (Galumbang) pernah menikmati proyek dari Kominfo,” sebut Anang.
“Saya bilang besok atau lusa saya akan pergi ke US dan beliau minta tolong hubungkan saya dengan Pak Galumbang. Selesai dari pertemuan tersebut saya hubungi Pak Galumbang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
“Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?” tanya pengacara.
Anang mengaku tertekan saat berhadapan dengan Edward. Bahkan disebutnya Edward mengancam
akan menghancurkan Kemenkominfo dengan Buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
“Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?” tanya pengacara Galumbang.
“Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini,” kata Anang.
Lantas siapakah sosok Edward Hutahaen?
Dalam penelusuran, Edward Hutahaean adalah alias dengan nama asli Naek Parulian Washington Hutahayan. Dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Awal Juli 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).