Jakarta, EDITOR.ID,- Antonius NS Kosasih dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Menteri BUMN Erick Thohir. “Pencopotan” sementara Antonius dari jabatan tersebut imbas dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah proses melengkapi alat bukti.
“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3/2024).
Arya mengatakan saat ini yang menempati posisi tersebut sementara Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. “Dan saat ini yang menggantikan pltnya adalah Direktur Investasi mereka,” jelasnya.
Arya menjelaskan keputusan diambil oleh Erick Thohir sebagai langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya.
KPK Dikabarkan Cekal Dirut Antonius Kosasih ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), salah satunya diduga Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.
Kasus tersebut telah resmi naik ke penyidikan. KPK menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kini, dua orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” pesan juru bicara KPK itu.