EDITOR.ID. Indramayu – Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu tengah didera isu tak sedap. Masalahnya, dalam beberapa hari terakhir beredar pesan berantai melalui whatsapp (wa) grup soal pemotongan tunjangan kinerja (tukin) PNS setempat.
Isi pesan wa grup yang diterima editor.id yakni “zoom meeting : SEKDA & para CAMAT isi materi : renc pembangunan “Rumah Tahfidz” yg dana’y akan dipotong dari TUKIN Rp.50.000 per ASN selama 6 Bulan”.
Pesan yang sekarang beredar luas di masyarakat itu mendapat reaksi keras berbagai kalangan. Melihat kondisi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo pun angkat bicara. Dari pers rilis yang diterima awak media, Rinto melalui Asisten Pemerintahan, Jajang Sudrajat, membantah kebenaran isi pesan dalam wa grup tersebut.
Jajang menjelaskan,rencana pembangunan rumah tahfidz bermula dari adanya keinginan dari pegawai yang ada di lingkungan Setda Pemkab Indramayu yang ingin berpartisipasi terhadap program “satu desa satu tahfidz”. Untuk mewujudkan kannya mereka berniat membeli rumah yang akan dijadikan asrama bagi tempat penghafal alquran. “Alhamdulillah niat mereka terwujud. Mereka patungan secara sukarela dan terkumpul uang sebesar 223 juta,” jelas Jajang, Jumat (16/10).
Namun uang tersebut urung dibelikan rumah, sebab saat bersamaan ada seseorang yang mewakafkan sebidang tanah. Penerima wakaf itu, kata dia, adalah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). “Jadi uang itu disepakati untuk membangun rumah tahfidz di tanah wakaf tadi. Seluruh prosesnya juga sudah kami laporkan ke Plt.Bupati saat itu, Pak Taufik Hidayat,” imbuh Jajang.
Dalam perjalanannya, luas tanah wakaf dinilai kurang luas sehingga diputuskan untuk membeli tanah disampingnya. Namun uang 223 juta diawal tak cukup untuk membeli tanah tersebut setelah dikurangi biaya pengurugan tanah wakaf. Total biaya tambahan yang dibutuhkan, kata Jajang, adalah sebesar 77 juta. “Dari sini berita hoaks itu muncul. Saat zoom meeting antara Sekda, Kepala SKPD dan Camat, ditawarkan patungan sukarela kembali, tidak ada paksaan,” tegas Jajang.
Patungan yang dimaksud Sekda, imbuh Jajang, ditawarkan selama enam bulan dengan besaran yang disesuaikan jabatan. Bahkan Sekda juga menyatakan jika tidak ikut patungan, tidak jadi masalah karena sifatnya sukarela. “Saya menduga, ada pemahaman yang salah dari kepala SKPD dan Camat hingga berujung pada isu pemotongan tukin. Saya tegaskan tidak ada pemotongan tukin sama sekali,” imbuh dia.