EDITOR.ID – Surabaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan jadwal pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 melalui Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang termuat dalam Surat Edaran (SE) BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. BKD Jawa Timur mengumumkan bahwa SKB CPNS Formasi tahun 2019 akan digelar pada 28 September 2020 sampai 7 Oktober 2020 yang dilaksanakan di Kanreg II BKN Surabaya.
“SKB ini akhirnya dilaksanakan setelah mengalami penundaan selama 5 bulan akibat pandemi Covid-19,†ujar Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono, selaku Pemimpin Rapat Panselda di ruang rapat kerja Sekda Prov Jatim, Selasa (15/9/2020).
Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 ini, meliputi dimulai dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada tanggal 27 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dan pendaftaran ulang SKB yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2020 sampai 7 Agustus 2020, kemudian pencetakan kartu ujian SKB pada tanggal 8 Agustus 2020.
Selanjutnya penjadwalan SKB dilakukan pada 10 hingga 14 Agustus 2020. Penyelenggaraan SKB nantinya digelar menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Heru menyatakan, jika dalam pelaksanaan ditemukan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, Panitia Seleksi Instansi wajib melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kesehatan.
Hal ini sesuai anjuran surat edaran BKN perihal penjelasan terkait Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi Positif Covid-19 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2020.
Ketat Protokol Kesehatan
Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN, Tauchid Djatmiko, mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesi SKB satu hari terbagi dalam 3 sesi dan masing-masing sesi sebanyak 150 peserta.
Adapun protokol kesehatan yang harus dilalui peserta, yakni diawali dengan pengecekan suhu tubuh panitia dan peserta, kemudian wajib memakai masker dan faceshield yang direkomendasikan, Wajib mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak antrian peserta dan meja CAT, dilakukan disinfeksi sebelum dan setelah Ruang CAT digunakan termasuk meja, kursi dan komputer.
Dijelaskan Tauchid, ada protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh peserta SKB dan penyelenggara seleksi.
Hal ini dilakukan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan tes. Berikut hal-hal yang wajib dilakukan oleh peserta dan penyelenggara: