EDITOR.ID, Jember, – Ternyata selain PNS pemkab Jember yang belum terima gaji sampai tanggal 5 Januari 2021 ini, pelayanan publikpun di kabupaten Jember juga lumpuh karena tidak adanya biaya operasional.
Terungkap bahwa belum diterimanya gaji PNS maupun pegawai honorer dan pegawai non PNS serta lumpuhnya pelayanan publik ini karena kas daerah Pemkab Jember kosong.
Hal ini diungkap dari sumber salah seorang staf PNS yang mengatakan kas daerah memang benar benar kosong.
“Tidak hanya gaji PNS maupun Non PNS, tapi semua kegiatan lumpuh, diantaranya masalah sampah, bayar listrik, tagihan telponpun tidak bisa bayar karena kas daerah pemkab Jember kosong”, jelas pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Ditambahkan oleh sumber tersebut bahwa Bupati Faida memaksakan mengajukan Perkada sebagai APBD 2021 yang tidak sesuai arahan dari Gubernur. Yang tentunya APBD 2021 yang diajukan tersebut dikembalikan oleh Pemprov. Disebutkan surat pengembalian dari Pemprov Jawa Timur itu nomor 900/1/712/203.6/2020.
“Lhaa Bupati Faida angel men mas, yang diusulkan ke Gubernur adalah Raperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perkada APBD (dengan menihilkan fungsi DPRD) yaa jelas saja Gubernur gak mau”, ujar sumber tersebut.
Sampai malam ini Bupati Faida belum dapat dikonfirmasi kenapa belum membuat usulan baru Perkada APBD 2021, sesuai peraturan negara RI yang berlaku sebagaimana arahan Gubernur, sehingg layanan publik pada masyarakat Jember jangan sampai dikorbankan sampai berlarut-larut. (Tim)