Heppy dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa penuntut umum bersama sembilan orang lainnya yang mayoritas berasal dari Kominfo.
Mereka diperiksa untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (tim)