Sekretaris Pribadi Mantan Menteri Terima Duit Rp500 Juta Tiap Bulan, Lho Kok Bisa?

Dari masing-masing Rp500 juta yang diterima setiap bulan, Heppy mengaku selalu melaporkan kepada Johnny. Uang itu kemudian selalu dibagi dengan rincian Heppy menerima Rp50 juta, Dedi Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diterima oleh Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

Terdakwa Mantan Menteri Kominfo Johny G Plate Foto Antara

“Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang,” sambungnya.

Dari masing-masing Rp500 juta yang diterima setiap bulan, Heppy mengaku selalu melaporkan kepada Johnny. Uang itu kemudian selalu dibagi dengan rincian Heppy menerima Rp50 juta, Dedi Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diterima oleh Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

Dalam kesempatan itu, Walbertus yang juga dihadirkan jaksa sebagai saksi membantah kesaksian Heppy tersebut.

“Pada waktu itu saya pernah dikasih tahu saudara Heppy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang itu belum pernah terima titipan itu,” kata Walbertus.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Fahzal kembali mengonfirmasi kepada Heppy.

“Diterima enggak sama dia [Walbertus]?” tanya hakim Fahzal.

“Iya,” jawab Heppy.

“Di ruangan dia?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya Yang Mulia,” tandasnya.

“Gimana Walbertus, betul tidak?” cecar hakim Fahzal mengonfirmasi kembali.

“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.

“Di BAP saudara ngaku?” cecar hakim Fahzal.

“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam surat dakwaan disebutkan Johnny Plate pada waktu antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Uang yang diserahkan tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Menindaklanjuti permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif menemui Irwan Hermawan di Kantor Moratel di Tendean, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permintaan uang operasional sebesar Rp500 juta per bulan. Selanjutnya, Irwan Hermawan memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10 miliar,” sambung jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: