Jakarta, EDITOR.ID,- Heppy Endah Palupi Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali terkait menara BTS 4G. Hal ini disampaikan Heppy saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023)
Heppy Endah Palupi yang juga Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo membeberkan kronologi permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali terkait menara BTS 4G.
Hal itu bermula saat ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri menanyakan keterkaitan Heppy dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Hubungannya dengan perkara ini sehingga saudara pernah diperiksa penyidik Kejagung, tentang apa saudara ditanya oleh penyidik?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
“Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Saudara pernah menerima uang?” tanya hakim Fahzal.
“Benar Yang Mulia,” jawab Heppy.
Heppy menuturkan menerima uang dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Total uang yang diberikan sekitar Rp10 miliar.
“Berapa?” tanya hakim Fahzal.
“Rp500 juta,” tutur Heppy.
“Sekali saja?” lanjut hakim Fahzal.
“Beberapa kali. Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali Yang Mulia,” ungkap Heppy.
“Apakah Pak Anang yang menyerahkan langsung kepada saudara?” tanya hakim Fahzal kembali.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Heppy.
Heppy mengatakan ada satu orang yang diminta Anang untuk menyerahkan uang tersebut. Heppy juga menggunakan perantara yaitu Yunita selaku Staf TU Kominfo sekaligus Sekretaris Staf Ahli Menteri untuk menerima pemberian uang.
“Bahwa saya diminta untuk menunjuk satu orang untuk mengambil apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang PIC untuk mengurusi penerimaan uang itu,” terang Heppy membeberkan komunikasinya dengan Anang.
“Uang untuk siapa?” tanya hakim Fahzal.
“Sebelumnya Yang Mulia, boleh cerita? Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami,” tutur Heppy.
“Rp500 juta per bulan?” potong hakim Fahzal.
“Bukan Yang Mulia. Saya sama saudara Dedi diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan. Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak Menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang,” terang Heppy.