Anas menjelaskan, sebelumnya formasi detail langsung diberikan oleh KemenPAN-RB. Namun saat ini sistemnya sedikit diubah, yakni diserahkan ke KL masing-masing, termasuk pemda demi menyesuaikan prioritas K/L terkait. Namun justru hal ini mendatangkan tantangan baru baginya.
“Ternyata justru ketika berikan ini bukan mudah, dan ini membutuhkan koordinasi yang terus kita kerjakan, yang semula deadline tanggal 5 (pengumpulan formasi), kita perpanjang ke tanggal 20, kita perpanjang lagi ke tanggal 30. Sebagian kementerian telah selesai mengirim formasi, sebagian belum,” pungkasnya. (tim)