Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.
“Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana,” kata Hasto.
“Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk apa yang terjadi dengan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Hasto dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024. (tim)