EDITOR.ID – Jember, Pemkab Jember masih cari cara untuk meringankan hukuman atas sanksi kepada Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi.
Menurut Plt. Bupati Jember KH. Muqit Arif, Selasa (24/11/2020), pelanggaran yang dijatuhkan kepada Kepala Bappekab adalah merupakan perintah dari Gubernur dan pihaknya berupaya untuk mencari jalan agar sanksinya bisa lebih ringan.
“Mereka itu kan anak buah kami di Pemerintahan, bagaimana pun juga kami berusaha untuk mencari jalan agar lebih ringan hukumannya,” ujarnya.
Namun, upaya meringankan sanksi tersebut tidak bisa sebab Pemprov Jatim tetap pada surat rekomendasi yang telah dikirimkan sebelumnya.
“Pemprov Jatim tetap pada sikapnya, untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi sesuai rekomendasinya,” tuturnya.
Maka, pihaknya sebagimana dilansir dari Portaljember,sudah menyampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) agar sanksi yang diberikan tersebut dalam satu atau dua hari kedepan bisa segera dilaksanakan.
“Ya semua sudah kami terima dan dengan itu, maka sudah kami sampaikan ke Sekda dalam satu dua hari ini bisa segera dilaksanakan perintah Pemprov,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Bappekab Jember sebelumnya mendapat sanksi disiplin berat dari Pemprov Jatim atas statement nya saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jember. Dimana Achmad Imam Fauzi menyampaikan bahwa keterlambatan APBD Jember akibat dari kelalaian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sanksi berat yang diterima yakni kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi, berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun. (Tim)