Salah Tafsir Hukum Narkotika, Penyalah Guna dan Lapas Jadi Korbannya

Padahal hukum narkotika adalah hukum yang berasal dari konvensi internasional, mengatur penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara khusus, proses pengadilannya secara khusus dan hukumannya juga secara khusus.

Ilustrasi HUT MA RI

Penyalah guna narkotika kehilangan hak mendapatkan penyembuhan dari sakit yang dideritanya melalui putusan hakim.

Dampak dari penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, penuntut umum menjadi bersemangat membawa penyalah guna narkotika ke pengadilan, penyidik juga bersemangat menangkapi penyalah guna narkotika padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mendekriminalisasi penyalah guna narkotika dengan cara menghapus penuntutan pidananya bila penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu dan menghapus hukuman pidana diganti dengan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 79 Semoga Peradilan Tangguh dan Indonesia Maju.

Jakarta, 19 Agustus 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: