Penyalah guna narkotika kehilangan hak mendapatkan penyembuhan dari sakit yang dideritanya melalui putusan hakim.
Dampak dari penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, penuntut umum menjadi bersemangat membawa penyalah guna narkotika ke pengadilan, penyidik juga bersemangat menangkapi penyalah guna narkotika padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mendekriminalisasi penyalah guna narkotika dengan cara menghapus penuntutan pidananya bila penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu dan menghapus hukuman pidana diganti dengan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.
Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 79 Semoga Peradilan Tangguh dan Indonesia Maju.
Jakarta, 19 Agustus 2024