“Kalau tidak salah, satu tahun, bulan berbeda. Pada 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton,” tutur Djaja.
Djadja dalam BAP menyebutkan dirinya beberapa kali dihubungi oleh ajudan Rano, Yadi. Setiap Yadi menghubungi, Djadja pun menyiapkan uang.
Lebih lanjut, Djadja menyatakan empat kali memberikan uang kepada Rano. Masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta. Djadja memperkirakan seluruh pemberian mencapai sekitar Rp 700 juta.
“Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir,” tutur mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten ini saat menjadi saksi dalam perkara proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tim)