EDITOR.ID, Sidoarjo,- Persidangan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk penanganan pandemi COVID-19 bagi ribuan Taman Pendidikan Al ? Quran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/1/2022) malam ditunda.
Alasan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menunda persidangan salah satunya karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Gatot diketahui memilih pulang terlebih dahulu sebelum sidang dimulai. Johanis Hehamony memutusan sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pinto Utomo, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) ? nya Terdakwa Shodikin seusai persidangan mengatakan tidak berkeberatan dan menghormati putusan Majelis Hakim menunda persidangan tersebut.
Sementara itu, JPU Marindra Prahandif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan mengenai keputusan Majelis Hakim yang menunda persidangan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (25/1/2022) malam, JPU Marindra Prahandif belum merespon.