Sadis! James Tega Bunuh Istrinya, Tubuhnya Dimutilasi 10 Bagian Ditaruh di Ember

Tubuh Korban Dipotong-potong Jadi 10 Bagian. Kemudian Potongan Tulang Ditaruh Ember

Ilustrasi

Malang, Jawa Timur, EDITOR.ID,- Di penghujung tahun, warga kota Malang digegerkan oleh perbuatan keji seorang suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 09.50.

Warga di perumahan itu bernama James Lodewyk Tomatala (61 tahun) tega membunuh istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55). Pelaku membunuh dan memutilasi korban tanpa merasa berdosa di rumah sendirinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. James memutilasi istrinya menjadi 10 bagian kemudian diletakkan di depan teras rumah.

Polresta Malang Kota, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dia adalah pelaku mutilasi pada istrinya di rumah mereka yang terletak di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto menjelaskan kronologis bermula Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB James pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Diketahui korban tak pulang hampir setahun karena tak tahan ada perselisihan di rumah. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi. Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.

“Tersangka berangkat menjemput korban sekitar pukul 07.30 WIB di Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan kemudian pulang,” ujar Danang kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).

Sesampai di rumah, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku memukul kepala dan mencekik korban hingga tewas. Lalu, James melakukan aksi mutilasi dan meletakkan 10 bagian tubuh di teras rumah.

“Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

“Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.

Selanjutnya, James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu, polisi langsung melakukan olah TKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: