Surabaya, EDITOR.ID,- Sungguh sadis kelakuan anak anggota DPR RI bernama Georgeus Ronald Tannur. Dengan kejam ia tega menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27) atau Andini, hingga tewas. Pelaku memukul kepala korban dengan botol hingga melindas korban dengan mobil.
Pelaku merupakan anak anggota DPR RI Fraksi-PKB, Edward Tannur. Polisi langsung menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dini.
Saat kejadian “sang anak anggota DPR” Ronald memukul pacarnya Dini dua kali dengan botol tequila. Tak puas sampai disitu pelaku melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter. Saat dilindas itulah Dini diketahui tergeletak tak sadarkan diri dan diduga sudah meninggal.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di parkiran Mal Lenmarc, Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.
Dini dan Ronald terlibat pertengkaran setelah berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV. Keduanya cekcok hingga Ronald marah dan menendang kaki kanan Dini hingga perempuan muda ini terjatuh. Selain itu, kepala Dini sempat dipukul dengan botol minuman teqiulla sebanyak dua kali.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku GR menganiaya pacarnya, DSA hingga tewas. Aksi pelaku menganiaya korban dilakukan sejak keluar dari ruang karaoke tepatnya sejak masuk di lift.
“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole saat itu pulang lewat lift. Keduanya terlibat cekcok,” ujar Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
“Keterangan saksi GR (Ronald), dirinya melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. Kemudian saksi GR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman tequila,” imbuhnya.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian memukul lagi korban DSA dengan botol tequila. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter.
“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri,” papar Pasma.
“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Pasma.
Setelah melindas korban, tersangka kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen.