“Iya nanti tentunya kan kalau memang ranah pengadilan itu pemeriksaan secara terbuka. Tentunya hak-hak hukum apapun itu diberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaannya,” katanya.
Penangguhan Penahanan Roy Ditolak
Sebagaimana diketahui Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Roy Suryo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, tetapi ditolak polisi.
“Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
“Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik,” kata Kombes Zulpan, saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ada beberapa pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan Roy Suryo. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya,” tambahnya. (tim)