Roy Suryo Diadili Sebagai Penista Agama, Dan Kini Ditahan Kejaksaan

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo tahap ke II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dan berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9/2022)

“Iya nanti tentunya kan kalau memang ranah pengadilan itu pemeriksaan secara terbuka. Tentunya hak-hak hukum apapun itu diberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaannya,” katanya.

Penangguhan Penahanan Roy Ditolak

Sebagaimana diketahui Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Roy Suryo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, tetapi ditolak polisi.

“Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

“Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik,” kata Kombes Zulpan, saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ada beberapa pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan Roy Suryo. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya,” tambahnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: