EDITOR.ID, Jakarta,- Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap Muhammad Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) dijemput paksa jika tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Selain Habib Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.
Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Upaya penjemputan paksa itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) polisi.
Kombes Yusri menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan dengan dua cara yakni pemanggilan dan penjemputan paksa alias penangkapan.
Pemanggilan akan dilakukan terhadap tersangka yang saat masih berstatus saksi, mau memenuhi panggilan penyidik.
Terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi, akan dilakukukan upaya penangkapan.
“Upaya paksa sesuai perundangan-undangan, apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” pungkas Kombes Yusri.
Diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin buka suara soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab. Penetapan ini berkaitan dengan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan.
“Saya pribadi menilai kasus kerumunan ini harus adil dan proporsional. Karena saya melihat justru Kapolda (Metro Jaya Irjen Fadil Imran) sendiri ketika press conference melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Novel menilai Kapolda Metro Jaya telah memberikan informasi yang berubah-ubah dan sesat kepada publik.
“Saya duga demi ambisi jabatan serta tunduk kepada bosnya sampai mengorbankan nyawa serta ulama. Tentu perbuatan ini sudah sangat jauh dari prosedur standar Polri,†tegas Novel.