Rektor USM: Jauhilah Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Pemicu

Upaya mencegah dan menangani bisa kita mulai dari diri sendiri dengan tidak memicu dan ketika sudah terjadi, jangan malu untuk bicara. Karena dengan melaporkan kejadian yang sebenarnya, kami akan menghentikan terjadinya kekerasan berikutnya, baik korban ataupun akan memberikan efek jera pada pelaku.

Semarang,EDITOR.ID, – Mahasiswa Universitas Semarang (USM) diminta tidak menjadi pemicu dan menjauhi perbuatan kekerasan seksual. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan.

”Jauhilah kekerasan seksual, jangan jadi pemicu, bawa diri, pakaian dan pilih jam yang baik. Kalau sudah diusahakan pencegahan tapi masih terjadi, maka sampaikan saja karena itu bagian dari pendidikan. Setiap perbuatan, endingnya adalah tanggung jawab,” kata Rektor USM, Dr Supari ST MT pada Talkshow Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender (Kudengar) di Radio USM Jaya FM.

Talkshow dengan tema ”Selayang Pandang Satgas PPKS-USM” yang dipandu penyiar Radio USM Jaya FM Pandu Chan dan Elsa Safira itu, juga menghadirkan narasumber Ketua Satgas PPKS USM, Helen Intania S,S.H.,M.H.

Supari mengatakan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini banyak terjadi di masyarakat termasuk perguruan tinggi.

”Biasanya korban enggan berbagi cerita karena takut kalau masalahnya diketahui banyak orang. Hal itu dapat berdampak pada kesehatan mental korban” ujarnya.

Menurut Supari, pemerintah melalui menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia No.30 Tahun 2021, mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek tersebut, pihaknya telah membuat SK Rektor tentang satgas khusus mengenai PPKS di lingkungan kampus yang berlaku sejak Maret 2022.

Hal itu, karena dari beberapa kejadian kekerasan seksual di kampus, dikeluarkan peraturan menteri kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia No.30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi termasuk USM.

” Jadi USM diwajibkan untuk membentuk tim khusus dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual,” kata Supari.

Dia mengatakan, tim PPKS USM dibentuk dengan tujuan menjamin civitas akademika USM baik dosen, karyawan hingga mahasiswa agar fokus pada pekerjaan, aktivitas dan tidak terganggu.

Satgas Melibatkan Seluruh Unsur Dalam Perguruan Tinggi

Selain itu, tim PPKS bisa merekomendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan Rektor terhadap pencegahan kasus diskriminasi kekerasan seksual. Satgas ini melibatkan seluruh unsur di dalam perguruan tinggi baik dari mahasiswa, pendidik hingga tenaga pendidik.

”Dari unsur mahasiswa, pendidik dan tenaga pendidik yang dilibatkan Satgas PPKS USM itu, mewakili dari unsur-unsur yang ada di perguruan tinggi, yang harapannya bisa menyentuh agar gunung es itu tidak puncaknya saja yang terkuak tapi juga sampai ke akarnya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: