“Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (15/1/2020).
Iskandar menyatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara,” ujar dia. (saibumi)