Surakarta – Polda Jawa Tengah menolak permohonan penangguhan penahanan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia. ‘Ratu’ Fanni mengajukan permohonan itu dengan alasan kesehatan.
“Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1/2020).
Budhi beralasan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan perlu tidaknya penangguhan penahanan. Permohonan itu ditolak karena khawatir ‘Ratu’ Fanni Aminadia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Karena bisa melarikan diri, bisa menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik masih menahan kedua pelaku,” ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.
“Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas,” kata Sofyan saat mendampingi tersangka ‘Raja’ Toto Santoso di Mapolda Jateng, Selasa (21/1).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ‘Raja’ Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Fanni sebagai tersangka penipuan dan perbuatan onar. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (saibumi)