“Yang akan terjadi, itu hak angket akan berjalan,” ujarnya.
Hidayat menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dan teknis pengajuan hak angket akan dibahas saat masa sidang DPR pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. Pihaknya meyakini hak angket tidak akan gembos. Sebab, seluruh partai pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud solid mendukung, termasuk PDIP yang menjadi inisiator pengajuan hak angket.
“PDIP kalau per hari ini saya tidak melihat akan balik kanan,” kata dia.
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh capres Ganjar Pranowo. Usulan tersebut kemudian didukung tiga partai di Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”. (tim)