Raffi Posting Surat Ajakan Prabowo Pilih RIDO di IG pada Masa Tenang, Buru-Buru Dihapus Tuai Hujatan Netizen

Dalam selembar surat yang sempat diposting Raffi Ahmad di IG pribadinya, terlihat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengendorse pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono untuk menjadi pertimbangan dipilih. Di di bagian atas surat terdapat tanda empat bintang emas dengan berlatar warna merah. Di bawahnya ditulis 'Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto'.

Raffi Ahmad Saat Dilantik Presiden Prabowo Subianto Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda Foto Tangkapan Layar Instagram @raffinagita1717

“Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO (RIDO), adalah dua putera Indonesia yang terbaik,” bunyi petikan isi surat tersebut.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran beredarnya surat tersebut. Sebab, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.

“Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Benny Sabdo dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Masa tenang Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang itu berjalan selama tiga setelah para kontestan Pilkada melakukan aktivitas kampanye selama kurang lebih dua bulan, pada 25 September hingga 23 November 2024.

Terkait adanya ajakan memilih dalam surat tersebut, lanjut Benny, pihaknya akan melakukan penelusuran. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran dari surat tersebut.

“Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut,” pungkas Benny.

Sebagaimana diketahui kampanye serentak 2024 untuk pertama kalinya di Indonesia akan segera dilaksanakan. Masa tenang pun sudah dimulai sejak Minggu (24/11) hingga hari ini, Selasa (26011).

Selama masa tenang, aktivitas berbau kampanye seperti penyiaran iklan di media massa baik cetak, elektronik, media sosial, hingga daring, dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: