“Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO (RIDO), adalah dua putera Indonesia yang terbaik,” bunyi petikan isi surat tersebut.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran beredarnya surat tersebut. Sebab, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.
“Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Benny Sabdo dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang itu berjalan selama tiga setelah para kontestan Pilkada melakukan aktivitas kampanye selama kurang lebih dua bulan, pada 25 September hingga 23 November 2024.
Terkait adanya ajakan memilih dalam surat tersebut, lanjut Benny, pihaknya akan melakukan penelusuran. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran dari surat tersebut.
“Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut,” pungkas Benny.
Sebagaimana diketahui kampanye serentak 2024 untuk pertama kalinya di Indonesia akan segera dilaksanakan. Masa tenang pun sudah dimulai sejak Minggu (24/11) hingga hari ini, Selasa (26011).
Selama masa tenang, aktivitas berbau kampanye seperti penyiaran iklan di media massa baik cetak, elektronik, media sosial, hingga daring, dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. (tim)