Putri datang ke Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, yakni Febri Diansyah dan Arman Hanis.
Putri dan Empat Tersangka Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati. Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus pembunuhan itu, mulai dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
“Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9). (tim)