Profesi “Malpraktek” Advokat

Oleh : Imam Hidayat, S.H., M.H.

Penulis : Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),

Seringkali kita tahu bahwa malapraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Praktek Kedokteran. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”.

Dalam perkembangannya Malapraktik bukan hanya menjadi isu/ permasalahan dalam bidang kedokteran, tetapi juga banyak terjadi Malapraktik bidang hukum khususnya dalam lingkup profesi Advokat dalam memberikan jasa hukum baik pembelaan maupun pendampingan klientnya.

Karena seringkali dalam faktanya seorang Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi untuk menangani case tertentu.

Padahal dapat dinyatakan bahwa advokat dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahli han sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial.

Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.

Malapraktik Advokat adalah bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan jasa hukum “malapraktik” yang dilakukan oleh seorang Advokat dalam memberikan jasa hukum.

Tidak memenuhi Standar keahlian hukum Profesi Advokat Indonesia yang merupakan batasan kemampuan minimal seorang advokat baik berupa pengetahuan materi dasar (fungsi dan peran profesi advokat, sistem peradilan Indonesia), ketrampilan/keahlian (hukum acara litigasi) serta sikap profesional (Kode Etik Advokat Indonesia) dalam menjalankan profesinya secara mandiri masyarakat pencari keadilan…

Dalam penerapan Standar Profesi Advokat Indonesia maupun pertanggungjawaban Advokat atas tindakan malapraktiknya, Dewan Kehormatan Advokat menjadi institusi sentral dan penting yang sudah seharusnya dilibatkan dengan sungguh-sungguh guna menegakkan ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Advokat, maupun Peraturan Perundang-undangan terkait.

Sertifikasi Keahlian Advokat kiranya juga dapat dijadikan sebagai legitimasi bagi seorang Advokat yang telah memenuhi Standar Profesi Advokat Indonesia, fungsinya untuk menunjukkan keahlian khusus yang dimilikinya dalam pemberian/pelayanan jasa hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: