Belakangan ramai diberitakan adanya kapal-kapal asing memasuki perairan Indonesia di Natuna. Perlu diketahui bahwa kapal asing tersebut berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, bukan laut teritorial RI, di mana di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas.
“Yang ada (kapal asing) hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu lewat semua kapal bisa (melintas),” ucap Presiden ketujuh RI ini dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (8/1/2020).
Namun demikian, Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di zona tersebut dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
Oleh karena itu, apabila terdapat kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut. (tim)