Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk menampung usulan dari masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah hampir final.
Demikian diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan terkait perkembangan terkini RKUHP yang sebentar lagi akan masuk ke DPR.
Presiden Jokowi, menurut Mahfud MD juga menitipkan pesan kepada jajaran Polhukam agar memastikan bahwa masyarakat sudah memahami terkait masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan dalam RKUHP itu.
“Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2022).
“Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” lanjutnya.
Mahfud lantas menjelaskan mengenai hukum sebagai cermin kesadaran hidup masyarakat. Menurut Mahfud, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
“Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” ujar Mahfud.
Lebih jauh Mahfud MD memastikan RKUHP sudah mendekati final. Namun masih ada 14 masalah yang perlu diperjelas.
“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah, yang perlu diperjelas,” papar Mahfud MD.
Selanjutnya 14 poin yang saat ini masih menjadi masalah dalam pembahasan RKUHP akan dibahas dalam diskusi-diskusi yang lebih terbuka. Mahfud mengatakan ada dua jalur pembahasan yang akan dilakukan.
“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” ujar Mahfud. (tim)