EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PSAK) Dr Urbanisasi mendesak Presiden menerbitkan Keputusan Presiden agar narapidana kejahatan korupsi untuk dikirim ke Pulau Nusakambangan.
Usulan ini disampaikan Urbanisasi setelah prihatin menyaksikan perilaku napi koruptor yang tidak insaf akan perbuatannya. “Meski mereka sudah dihukum penjara, disana mereka masih melakukan perbuatan tak terpuji, menyuap pejabat Lapas, ini sungguh memprihatinkan bagi bangsa ini dalam upaya memerangi korupsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Urbanisasi mengatakan, Pusat Studi Anti Korupsi (PSAK) sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Lapas seluruh Indonesia jika terindikasi melakukan jual beli sel mewah dan fasilitas tertentu.
“Sikap petugas Lapas ini tidak mencerminkan keadilan, harga diri dan integritas mereka sudah dibeli dengan uang oleh koruptor,” tegas mantan Pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Selain itu Dr Urbanisasi mengusulkan agar pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi seluruh jajaran pejabat Lapas. “Kami juga mengusulkan agar para napi koruptor ditempatkan di sel khusus yang terisolasi dengan masyarakat,” kata staf pengajar Universitas Tarumanegara ini.
Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, dinilai Urbanisasi sebagai tamparan keras dan kecolongan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam melakukan revolusi mental di jajaran pegawai dan pejabat Lembaga Pemsayarakatan.
“Ke depan pak Menteri harus melakukan pembersihan terhadap ulah oknum pejabat dan petugas lapas yang memanfaatkan kekuasaan dan wilayah lapas untuk memperkaya diri sendiri dan menciptakan ketidakadilan terhadap napi lainnya,” papar pengajar Sekolah Advokat ini.
Sebelumnya KPK mengusulkan dan mengkaji kemungkinan mengirim napi korupsi ke Pulau Nusakambangan. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memberi gambaran bagaimana isi sel di Nusakambangan.
Sri Puguh akan menjadikan sel napi korupsi di Nusakambangan sebagai lapas percontohan untuk lapas-lapas di Indonesia.
“Jadi di Nusakambangan cuma ada satu lampu, dan itu akan kami jadikan percontohan karena nanti tak ada barang yang masuk kamar,” ujarnya di Kemenkum HAM, Gedung Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Dia menambahkan di Nusakambangan tidak ada lemari yang berada di dalam sel. Sehingga di dalam sel hanya ada selimut dan peralatan ibadah.
“Kami sudah siapkan lemari besi itu di luar, jadi barang mirip pribadi di luar, itu di Nusakambangan, kami coba di sana (Lapas Sukamiskin). Ketika mereka tak bisa apa-apa di kamar kecuali selimut, alat ibadah tak akan ada apa-apa. Jadi Nuskambangan kita jadikan percontohan,” jelasnya.
Nusakambangan juga tak menerima kunjungan tamu. Hal itu ternyata bisa diterapkan dan dipatuhi. Harapan Sri Puguh, lapas lain juga bisa taat aturan. Berdasarkan hal itu, dia memandang lapas dengan medium security bisa memberi kesempatan hanya bagi para napi produktif.
“Di sana (Nusakambangan) sudah ada super maximum security, tak bisa terima kunjungan, ternyata bisa. Harapan kami di medium security, mereka hanya melaksanakan produk baik barang maupun jasa. Yakin lah suatu hari kalau bisa dijalankan, napi nggak nganggur,” jelasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya baru mengkaji untuk memindahkan koruptor ke Nusakambangan. Usul agar tak ada lapas khusus koruptor menggema setelah Kalapas Sukabumi Wahid Husen kena OTT KPK.
“Ya itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya ya, tapi biasanya… nah makanya perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana… ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan,” kata Agus kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (23/7). (tim)