Jakarta, EDITOR.ID,- Partai Gerindra sangat yakin berdasarkan data internal quick count tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, Pilgub Jakarta mungkin akan berlangsung dua putaran. Pasalnya paslon Pramono Anung-Rano Karno meski telah unggul namun jumlahnya tak sampai 50 persen plus satu.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil real count dari KPU mengenai Pilkada Jakarta 2024.
“Ya jadi, kalau Pilkada Jakarta, kami juga sedang menunggu perhitungan real count dari KPU,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Walaupun kemudian di internal sudah diumumkan oleh ketua tim dari paslon RIDO, Pak Ariza Patria, sudah mengumumkan bahwa menurut perhitungan internal yang dihitung itu kemungkinan besar akan terjadi dua putaran,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dasco mengatakan perhelatan pilkada menjadi momen kemenangan rakyat dalam menjalankan proses demokrasi. Dia menganggap proses pilkada menjadi upaya dalam membangun bangsa.
“Jadi kemenangan pilkada pada saat ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia pada pesta demokrasi dan tentunya setelah pilkada. Kemudian kita sama-sama melihat ke depan untuk membangun Indonesia, membangun bangsa dalam rangka kemajuan Indonesia,” kata Wakil Ketua DPR itu.
Berdasarkan quick count lembaga survei Indikator per pukul 08.18 WIB tadi, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraup 39,53%, Pramono Anung-Rano Karno meraup 49,87%, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana meraup 10,61%.
Berdasarkan quick count Charta Politika per pukul 12.18 WIB tadi, RK-Suswono mendapat 39,25%, Dharma-Kun mendapat 10,60%, dan Pram-Rano Karno mendapat 50,15%
Menurut hitung cepat SMRC per pukul 23.22 WIB tadi malam, RK-Suswono memperoleh 38,80%, Dharma-Kun memperoleh 10,17%, dan Pram-Rano Karno memperoleh 51,03%.
Menurut hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) per pukul 21.19 WIB tadi malam, pasangan RIDO meraih 39,29%, Dharma-Kun meraih 10,61%, dan Pram-Rano meraih 50,10%.
Tentu saja semua itu bukan hasil resmi KPU yang menjadi rujukan kemenangan dan kekalahan Pilgub Jakarta 2024. Hasil resmi penghitungan suara KPU masih harus ditunggu sampai bulan depan.
Berdasarkan UU Daerah Khusus Jakarta, calon gubernur-wakil gubernur akan sah terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur lewat Pilgub apabila meraup dukungan melebihi 50%. (tim)