EDITOR.ID, Jakarta,- Suhu politik kian menghangat ditengah tahapan kampanye Pilpres 2019. Kedua kubu pendukung Capres dan Cawapres saling memainkan manuver politik.
Terkini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo KH Ma’ruf Amin melalui Advokat Indonesia Maju mensomasi secara terbuka pasangan Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno. Somasi diajukan karena keduanya dianggap melakukan kebohongan berulang-ulang dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar atas data yang tidak valid.
Advokat Indonesia Maju menuduh kedua pasangan tersebut dalam tiap pidato kampanye dinilai telah memprovokasi publik sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyampaikan keterangan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak benar, melakukan provokasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,†ujar Tim Advokat kepada pers di Rumah Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Jalan Cemara Menteng Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Adapun Tim Advokat Indonesia Maju terdiri dari Dr. Lawrence Siburian, SH,. MH, LL.M, Dr. Heru Widodo, SH, MH, Baharudi Farawowan, SH, MH dan Dr.(cand) Nikson Gans Lalu, SH, MH ditambah dengan dua pengurus Advokat Indonesia Maju yaitu Sandi E. Situngkir, SH, MH dan Ihsan Rauf Praja, SH.
Atas dasar Pasal 20 ayat (1) butir d jo Pasal 21 ayat (1) butir a jo Pasal 21 ayat (1) butir r, Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur antara lain Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; Tidak bersifat provokatif, Tim Advokat Indonesia Maju melakukan somasi tersebut.
Fakta yang dikemukakan Tim Advokat seperti kasus Ratna Sarumpaet yang mengalami perubahan wajah akibat operasi plastik namun Prabowo menyatakan Ratna adalah korban penganiayaan dan menuding Kapolri tidak professional.
Dalam pidatonya Prabowo juga dinilai sering merendahkan kelompok masyarakat dan profesi. Salah satu contoh kasusnya saat Prabowo merendahkan masyarakat Boyolali. Tak sampai disitu, Prabowo juga kembali merendahkan profesi pengemudi Ojek Online.
Sementara Sandiaga Uno menyampaikan ‘Tempe setipis ATM’ dan lain-lain yang nyata-nyata melanggar pasal 1365 KUHPerdata jo UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, lanjut para Advokat Indonesia Maju, tindakan-tindakan melanggar hukum pasangan Prabowo dan Sandiaga ini dibiarkan saja oleh KPU sebagai penyelenggara Pilpres tahun 2019 seakan membenarkan sehingga dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat untuk turut ‘membenarkan’ perbuatan melanggar hukum tersebut.
“KPU sebagai penyelenggara Pilpres tahun 2019, tidak mengambil sikap apapun terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakuakn oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menimbulkan keyakinan public seolah-olah perbuatan melawan hukum tersebut benar. Sebagian masyarakat menjadi gaduh dan bingung karena harus mengikuti data dari pasangan Jokowi-Ma’ruf atau pasangan Prabowo-Sandiaga,†kata Tim Advokat Jokowi-Ma’ruf.
Menurut Tim, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak menginginkan adanya diskualifikasi pasangan calon, akan tetapi KPU dan Bawaslu harus menjaga pelaksanaan Pilpres 2019 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengadakan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebab menurut Tim Advokat Jokowi-Ma’ruf Amin, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno adalah pebuatan yang berhubungan dengan ketidak mampuan secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (tim)