Jakarta, EDITOR.ID,- Di era pemerintahan Prabowo Subianto ada kemungkinan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang. Namun namanya diganti menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.
Sebagai rencana aksi dan extra effort, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 10,25 miliar di 2025. Anggaran tersebut salah satunya untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
“Kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri, meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai-nilai yang kewajibannya besar dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing,” kata Suahasil Nazara.
Suahasil memaparkan bahwa Satgas BLBI akan diperpanjang di era pemerintahan Prabowo karena dinilai berhasil dalam menjalankan tugas mengembalikan uang negara yang dipakai bank obligor. Satgas BLBI berhasil mengumpulkan Rp 38,88 triliun dari obligor/debitur yang memiliki utang ke negara. Capaian itu terhitung dari dibentuk 2021 hingga 5 September 2024.
“Capaian Satgas BLBI sekarang telah mencapai dalam berbagai macam bentuk Rp 38,88 triliun per 5 September lalu,” ungkap Suahasil Nazara.
Realisasi terkumpul dalam berbagai macam bentuk yakni PNBP ke kas negara Rp 1,84 triliun, sita/penyerahan barang jaminan/HKL Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun dan PMN Non Tunai Rp 3,77 triliun.
“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, penerapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” beber Suahasil.
Capaian tersebut terbilang masih jauh dari target yang harus dikumpulkan yakni Rp 110,45 triliun. Sementara itu, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengumpulkan Rp 2 triliun di 2025, terdiri dari Rp 500 miliar PNBP ke kas negara, Rp 500 miliar penguasaan fisik dan Rp 1 triliun penyitaan.
“Di target 2025, PNBP ditargetkan sekitar Rp 0,5 triliun, penguasaan fisik juga Rp 0,5 triliun dan penyitaan Rp 1 triliun, ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses,” ucapnya. (tim)