Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, dirinya, belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
Oleh sebab itu Irjen Dedi membantah kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam adu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektu Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
“Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan,” jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/7/2022).
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (22/7), dan Sabtu (23/7) sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Pra rekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Dedi Prasetyo memastikan Bharada E sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus penembakan Brigadir J saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi mengatakan kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat itu, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri atasannya-Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yang sedang berada di kamar pribadi. Kemudian Putri berteriak, lalu Bharada E mendatangi asal suara teriakan tersebut.
Dua ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat baku tembak, namun Brigadir J tewas saat itu juga. Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Brigadir J mendapat tujuh luka tembak dan salah satu peluru bersarang di dada.
Dedi mengatakan, kasus ini ada dua laporan dengan tipe berbeda, yaitu A (oleh polisi) dan B (untuk kasus pelecehan). Pada kasus B itu yang melaporkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Kedua kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu kini ditarik ke Polda Metro Jaya,†ujarnya.