Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.
Dari “action plan” yang dibuat Pinangki bersama dengan Andi Irfan Jaya yang melibatkan Anita Kolopaking tampak 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR”, yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan “HA” yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS.
“Rangkaian pertemuan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Kolopaking dan Andi Irfan Jaya dimaksudkan untuk menggagalkan eksekusi terdakwa Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali berdasarkan putusan PK No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dengan cara meminta fatwa MA ke Kejagung dengan disepakati memberi uang sebesar 10 juta dolar AS ke penyelenggara negara baik di Kejagung maupun di MA,” ungkap jaksa.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (ant)