“Kalau yang kecil-kecil kami akan berkoordinasi mengajak jajaran khususnya Direktorat Reserse jajaran untuk sama-sama. Kalau 34 Polda bergerak insyaalah yang kita harapkan seperti banyaknya website atau pornografi semacam ini bisa kita tekan seminim mungkin,” terangnya.
Praktik pornografi online ini, ternyata juga disertai perjudian online dalam modusnya dengan menangkap pelaku dan pemain yang terlibat.
Aplikasi itu kini sudah diblokir.
“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir,” ujar Djuhandhani.
Pemblokiran ini bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim. Polisi juga sudah melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
“Aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun kita dalam upaya bekerja sama dengan kepolisian baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya. (tim)