Polri Bongkar Aplikasi Porno Omset Triliunan, Celana Dalam dan Alat Seks Turut Disita

Kali ini yang diungkap adalah layanan aplikasi porno jaringan internasional, B***.com yang memuat konten asusila. Tak tanggung-tanggung perputaran uang dan omset dari aplikasi tersebut mencapai triliunan rupiah.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kebebasan di dunia maya kini dimanfaatkan sekelompok mafia untuk menawarkan layanan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Yakni perjudian dan porno. Terbukti, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali membongkar kasus pornografi online.

Kali ini yang diungkap adalah layanan aplikasi porno jaringan internasional, B***.com yang memuat konten asusila. Tak tanggung-tanggung perputaran uang dan omset dari aplikasi tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

“B***.com (nama aplikasi),” lanjutnya.

Hasilnya sebanyak enam orang diringkus. Keenam pelaku tersebut adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

“Kita mengungkap enam pelaku,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro.

Mereka sebagai pembuat, penyebar dan pengelola konten melalui platform website dan aplikasi streaming pornografi

Dalam kasus ini Bareskrim Polri berhasil mengamankan dan membekukan 37 rekening bank dimana nilai nominal yang disebut mencapai ratusan miliar.

“Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, alat bantu seks, hingga vibrator.

“Ada 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori tambahan untuk streamer, 12 kartu atm, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan sim card, 12 laptop,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Barang bukti lain berupa 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 2 token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, 1 hardisk, video dan SS aksi streamer.

Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro kasus tersebut berawal dari adanya tindakan asusila di Jawa Tengah (Jateng). Lalu, penyidik melakukan penyelidikan.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan 34 Polda di Indonesia untuk mengungkap aplikasi porno lain.

“Tadi kami sampaikan, ini kan kami melihat dalam potensi yang kita lihat yang bisa kita lacak dan cukup kami katakan cukup besar sehingga kami berjpaya mendalami yang besar dulu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: