?Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN atau pegawai Polri tentu kami menghormati. prinsipnya per hari ini KPL dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi,? kata Alexander kepada wartawan, Kamis, 30 September.
?Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas dan kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai terdebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib ke 57 pegawai KPM. Biar bagaimana pun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kamai hargai,? tutur Alexander.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah siap mengambil 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak per 30 September 2021.
Sebanyak 57 pegawai yang di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo diberhentikan dari KPK karena tak lulus asesmen TWK.
“Kalau KPK enggak mau, sebagai lembaga independen mengambil orang ini biar kita yang ambil,” kata Mahfud.
Dia mengatakan TWK yang jadi syarat alih status pegawai KPK tidak melanggar hukum. Mahfud juga mengatakan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK juga sudah tepat tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (tim)