Ia mengatakan tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 penjara dan minimal 4 tahun penjara,†katanya.
Adapun, untuk tersangka S, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur, kata dia, ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya. “Tersangka S mengaku mereka menggunakan sabu karena hanya coba-coba dan pelaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi,†katanya. (dealova)