Pekalongan – Polres Pekalongan Kota mengaku meringkus tujuh tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) melalui operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Sejumlah barang bukti ikut serta dirampas sebagai barang bukti.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Senin (27/1/2020), mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Selanjutnya menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat berpesta narkoba sekaligus membekuk para pelaku,†lanjutnya.
Selain para tersangka pesta sabu-sabu, kata dia, polisi juga membekuk pengguna maupun pengedar narkoba lain saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut. “Para tersangka narkoba ini memang kami bekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Modus pun berlainan, yaitu bertransaksi narkoba secara daring dan ada pula yang dipakai sendiri,†ujarnya.
Para tersangka tersebut berinisial AP, 32, warga Kecamatan Pekalongan Timur, MHU, 33, warga Kecamatan Pekalongan Utara, D, 31, dan ZN, 25, warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, serta S, 41, warga Kecamatan Pekalongan Timur. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu-sabu 1,68 gram, dua paket tembakau gorila, pil Riklona dan Aplazolam, dua unit pesawat telepon selelur, serta uang Rp800.000.
Berselang hari, Kapolres Egy Andrian Suez menggelar konferensi pers lagi terkait penangkapan dua tersangka dengan inisial dan usia berbeda. Kedua tersangka yang diungkap Egy Andrian suez kali ini adalah APK, 32, warga Kelurahan Proyonangan, Kabupaten Batang dan S, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur. Keduanya diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Satu tersangka APK ditangkap polisi saat akan mengedarkan sabu sedang S diringkus saat memakai sabu di rumahnya,†katanya di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (28/1/2020).
Untuk tersangka kali ini, barang buktinya pun berbeda daripada pada konferensi pers sebelumnya, yakni 0,68 gram, 5 bungkus plastik klip sabu-sabu sisa pakai, alat hisap sabu, 9 korek api gas, 2 pipet, 2 skrap, dan 1 ponsel. Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada polisi bahwa di sebuah tempat kejadian perkara dicurigai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Polisi yang menerima informasi peredaran narkoba itu, kata dia, kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai itu sekaligus menggeledah celana dan pakaiannya serta menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.