Polisi Tembak Siswa Bukan Lerai Tawuran, Kapolrestabes Semarang : Saya Siap Bertanggung Jawab

Fakta Penembakan Gamma Terungkap di DPR, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

Sebelumnya, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang tewas merenggang nyawa akibat ditembak dua kali oleh Aipda Robig Zaenudin.

Korban Terkena Dua Kali Tembakan, Meninggal di RS

Awalnya disebutkan Aipda Robig melepas dua kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.

Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.58 WIB.

Atas insiden ini, pihak keluarga telah melaporkan kematian Gamma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Kini, Aipda Robig mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.

Dalam peristiwa itu, Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.

“Kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik, seyogyanya dilakukan hari ini, kami tunda pada hari selanjutnya,” ujar Aris. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: