Semarang – Penyidik Polda Jawa Tengah berencana memanggil Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji terkait laporan dugaan pencabulan karena menikahi seorang anak perempuan yang masih berumur tujuh tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Syekh Puji akan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli.
“Rencananya setelah periksa saksi dan saksi ahli akan berikan panggilan kepada terlapor, dan sedang ditindaklanjuti oleh Dirkrimum,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/4).
Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak karena menikahi seorang anak berusia tujuh tahun ke Polda Jawa Tengah, pada 21 Februari lalu. Komnas PA menduga Syekh melakukan pencabulan.
Sebelum kasus ini, Syekh Puji pernah terjerat kasus serupa pada 2008 silam. Saat itu, ia menikahi seorang anak berusia 12 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis Syekh Puji empat tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Syekh Puji terbukti melakukan serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dealova)