Dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu ini seberat Bruto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram yang berhasil di Sita oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara ini sudah dapat memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara maupun daerah lainnya dan sedikitnya sudah dapat menyelamatkan 7000 (Tujuh Ribu) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak lagi mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu ini, tutup Kasi Humas AKP Baruanto.
Polisi Muratara Gagalkan Sabu 1 Kilo, Pengedar Diancam Penjara Seumur Hidup
Kurir atau Pengedar Narkoba atas nama Mustafa Kamal Bin Samsudin (43) Warga Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diciduk Rabu, (13/09/2023), Pukul 15.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mustafa Kamal Bin Samsudin diamankan di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, yang berlokasi di Jalan Lintas Lubuk linggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.