Sebelum almarhum bertugas di PN Batam, sempat bertugas di Pengadilan Negeri Depok.
Di PN Depok, almarhum menjadi Kepala Humas PN Depok sekaligus sebagai hakim anggota. Tercatat menangani sejumlah kasus yang telah diputuskan selama berdinas di PN Depok.
Di antaranya menjatuhkan vonis predator anak di Gereja Santo Herkulanus Depok, terdakwa berinisial SPM yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana mencabuli sejumlah anak di bawah umur.m, SPM divonis 15 tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
Vonis dijatuhkan kepada SPM lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Diketahui terdakwa. SPM merupakan pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus Depok.***