Truno menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi. Diantaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yakni Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Terhadap 14-nya (tersangka), kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,†pungkasnya. (Tim)