Semarang – Wanita yang mengklaim sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, dalam waktu dekat direncanakan bakal diperiksakan kondisi psikologisnya oleh Polda Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan karena saat diminta keterangan, Fanni kerap memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan merasa dirinya masih menjadi ratu.
“Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel, pada Sabtu (18/1/2020).
Menurutnya, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia. Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (saibumi)