Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri. Artinya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri jalan terus dan bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Firli tak hadir dalam sidang hari ini. Ia diwakili kuasa hukumnya.
Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut. (tim)