“Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal, sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar,” kata Hasto ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Sehingga komunikasi-komunikasi politik memang dilakukan untuk menghasilkan calon-calon pemimpin yang terbaik, termasuk di Jatim, berkomunikasi dengan Mbak Khofifah. Apa pun beliau, seorang gubernur Jatim,” sambung Hasto.
Hasto menjelaskan koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024 karena terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
“Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20 persen. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai,” ujarnya.
Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024.
“Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
“Dari Ibu Ketua Umum sudah memberikan arahan, bahkan kita sudah menyusun jadwal-jadwal agenda-agenda strategis terkait dengan pilkada. Dalam waktu dekat setelah Lebaran, nanti akan langsung dilakukan konsolidasi,” tutur Hasto menambahkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2/2024). “Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU, Jakarta.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran. “Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.